RajawaliTV.net — MELAWI, 10 Oktober 2026 — Dugaan peredaran kayu tanpa dokumen resmi dari sejumlah sawmill di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mendesak diusut secara menyeluruh. Mabes Polri, Polda Kalbar, dan Ditreskrimsus diminta menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen, serta jalur distribusinya.
Sorotan semakin serius setelah muncul tudingan warga mengenai dugaan setoran kepada oknum aparat yang dikaitkan dengan pihak berinisial atau bernama Akong, Akiong, dan Supri. Tuduhan tersebut belum terverifikasi dan harus diuji melalui penyelidikan profesional, bukan dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Warga mendesak aparat memeriksa aktivitas sawmill, dokumen angkutan, sumber kayu, serta kendaraan yang membawa hasil olahan ke luar daerah. Pemeriksaan juga perlu mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Uji Integritas Penegakan Hukum
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar turut diminta memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan bebas konflik kepentingan. Jika terdapat bukti keterlibatan oknum, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Dugaan pelanggaran kehutanan dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, sesuai unsur perbuatan dan hasil penyidikan. Apabila ditemukan bukti suap atau gratifikasi, ketentuan pidana terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi juga perlu dikaji.
Mabes Polri diminta melakukan pengawasan apabila muncul indikasi konflik kepentingan dalam penanganan laporan. Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut belum tersedia bagi redaksi. RajawaliTV.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Publik kini menunggu langkah konkret: telusuri dokumen, periksa jalur distribusi, ungkap fakta, dan tindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum.
(Tim)