BANTUAN BERAS WAY HALOM DIDUGA DIPANGKAS 10 KG, KADES DORONG KONFIRMASI KE PENGACARA—PUBLIK MINTA TRANSPARANSI

Rajawalitv,net-OKU TIMUR, SUMSEL — Polemik penyaluran bantuan pangan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, semakin menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan penyaluran bantuan yang semestinya diterima sebanyak 30 kilogram, namun disebut hanya diterima 20 kilogram.
Warga menyebut, 10 kilogram lainnya dijelaskan oleh perangkat desa akan diperuntukkan bagi masyarakat yang belum masuk dalam data penerima. Namun, alasan tersebut kini memunculkan pertanyaan baru: atas dasar ketentuan apa sebagian bantuan yang telah dialokasikan kepada penerima kemudian dibagi kepada pihak lain?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada September 2026 menegaskan bahwa bantuan pangan beras alokasi Juli–September diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram per Keluarga Penerima Bantuan (KPM). Bapanas juga menyatakan bantuan harus diterima secara utuh dan tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun.

Atas persoalan tersebut, tim investigasi media Buserkriminalitas.com berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Way Halom mengenai mekanisme pembagian beras, jumlah penerima, data penerima resmi, serta dasar pembagian 10 kilogram kepada masyarakat yang disebut belum terdata.

Namun, upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon tidak berjalan mulus. Nomor yang sebelumnya digunakan awak media disebut telah diblokir. Tim kemudian mencoba menghubungi kepala desa menggunakan nomor lain hingga komunikasi WhatsApp akhirnya tersambung.

Dalam percakapan tersebut, ketika awak media meminta konfirmasi melalui telepon karena posisi wartawan berada di Jakarta sedangkan kepala desa berada di OKU Timur, kepala desa disebut meminta awak media datang ke rumah.

Dalam percakapan itu juga muncul pernyataan agar persoalan dikomunikasikan melalui pengacara kepala desa.

Padahal, menurut tim investigasi, kedatangan wartawan bukan untuk berhadapan dengan kuasa hukum, melainkan semata-mata meminta hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemerintah desa terkait informasi yang telah ramai diberitakan mengenai penyaluran bantuan beras.

Secara prinsip, wartawan memiliki fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, Undang-Undang Desa mengatur bahwa kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Karena itu, polemik Way Halom tidak semestinya berhenti pada persoalan komunikasi antara wartawan dan kepala desa. Yang jauh lebih penting adalah membuka secara terang mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Publik berhak mengetahui berapa jumlah beras yang diterima desa, berapa jumlah penerima resmi, siapa saja penerimanya, berapa kilogram yang diserahkan kepada masing-masing penerima, serta apakah terdapat berita acara atau dokumen resmi yang menjadi dasar pembagian 10 kilogram kepada warga yang disebut belum terdata.

Jika memang terdapat penerima tambahan, pemerintah desa perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, dari mana sumber beras tambahan tersebut, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Sebaliknya, apabila seluruh penyaluran telah sesuai ketentuan, klarifikasi terbuka dari pemerintah desa tentu dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus menghentikan berkembangnya berbagai spekulasi di media sosial.

Tim investigasi Buserkriminalitas.com menegaskan pemberitaan ini bukan vonis terhadap Kepala Desa Way Halom maupun perangkat desa. Sampai saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Namun, dengan adanya perbedaan antara jumlah bantuan yang disebut dialokasikan dan jumlah yang diterima sebagian warga, persoalan tersebut layak diperiksa secara transparan oleh pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Inspektorat, serta instansi yang berwenang dalam pengawasan program bantuan pangan.

Pertanyaan publik sederhana: jika alokasi penerima memang 30 kilogram, ke mana 10 kilogram yang tidak diterima warga, siapa penerimanya, dan apa dasar resmi pembagiannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menjadi penting agar polemik bantuan beras Way Halom tidak semakin melebar dan seluruh hak masyarakat penerima dapat dipastikan terlindungi.

(Redaksi)