Rajawalitv,net-SINTANG, KALBAR, 14/09/2026,Dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi di Desa Benayau KM 55, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memantik sorotan keras setelah aktivitas bongkar muat yang disebut berlangsung berbulan-bulan viral di media sosial TikTok.
Dalam unggahan tersebut, nama “Bos Bambang” dan PT. Rama Kapuas Indah disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, keterlibatan maupun kepemilikan BBM itu belum terverifikasi secara independen, sehingga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Jika benar terjadi penimbunan, pengangkutan, atau perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
BPH Migas, Pertamina, Polda Kalbar, Polres Sintang, dan aparat penegak hukum diminta turun langsung. Jangan hanya memeriksa pelaku lapangan. Telusuri dari mana BBM diperoleh, siapa pemasoknya, ke mana distribusinya, kendaraan yang digunakan, dokumen pengangkutan, hingga dugaan aliran uangnya.
Publik berhak mendapatkan jawaban: benarkah aktivitas tersebut telah berlangsung berbulan-bulan, dan jika benar, mengapa pengawasan serta penindakan seolah tidak terlihat?
Negara tidak boleh dirugikan sementara masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi justru kesulitan mendapatkannya. Jika ditemukan unsur pidana, usut sampai ke aktor utama dan jaringan di belakangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun aparat terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
(Redaksi)