TRADE IN SPAREPART CT SCAN RSKD DUREN SAWIT DISOROT, APARAT DIMINTA TELUSURI DUGAAN KERUGIAN NEGARA Rp1,22 MILIAR

Rajawalitv, net-JAKARTA TIMUR — Proyek pengadaan dan pemeliharaan alat CT Scan di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan menyusul dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan dan pengelolaan sparepart.
Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Bagian Umum RSKD Duren Sawit Dini Indrawati, PPK Yoserizal, Kepala Sarpras Sugiharto, serta Direktur Utama PT Arindo Sentra Medika Marko Dewanto Prasetya selaku penyedia. Mereka disebut-sebut terkait dalam proses pengadaan yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1.220.611.500.

Persoalan yang paling disorot adalah dugaan trade in sparepart CT Scan yang disebut masih mempunyai nilai ekonomis, kemudian diserahkan kepada penyedia sebagai bagian dari skema diskon sekitar 17 persen.

Praktik tersebut perlu diuji secara serius karena menyangkut Barang Milik Negara (BMN). Status, nilai, kondisi, penghapusan maupun pemindahtanganan BMN semestinya memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa kontrak, tetapi juga menelusuri HPS, harga pembelian, nilai sparepart, dokumen trade in, berita acara, pembayaran hingga aliran dana untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi ketentuan pidana korupsi, proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK, Kejaksaan, BPK/BPKP dan Inspektorat terkait didesak melakukan audit investigatif secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang merugikan keuangan negara.
(Redaksi)