Sosok Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc. Layak Jadi Jaksa Agung

Rajwalitv, net-Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menilai perlu sosok yang benar-benar tepat untuk memimpin lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung. 
Kriteria sosok yang layak menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia didasarkan pada kombinasi syarat formal hukum (UU Kejaksaan) serta rekam jejak integritas di mata publik.

Hasil dari rekam jejak yang dilakukan CIC dalam 1 tahun ini
nama potensial dari berbagai latar belakang yang dinilai layak memimpin Korps Adhyaksa, dimana kriteria Utama Sosok Jaksa Agung Ideal?

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan," Sosok Tjokorda memiliki integritas tanpa kompromi dalam terinspirasi dari tokoh hukum legendaris seperti Baharuddin Lopa atau Artidjo Alkostar, dimana Jaksa Agung harus memiliki keberanian moral, jujur, serta tahan terhadap intervensi politik dan suap," tegas R.Bambang.SS dalam keterangan resminya kepada wartawan Sabtu (19/9) di Jakarta.

Menurut R.Bambang.SS, keahlian dan pengalaman hukum sosok Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc. menguasai hukum pidana dan ketatanegaraan secara mendalam, serta memiliki pemahaman taktis terhadap penuntutan perkara korupsi besar.

Tjokorda sangat independen dari kepentingan politik Idealnya bukan merupakan pengurus aktif partai politik demi menjaga profesionalitas dan menghindari tebang pilih dalam penegakan hukum.

R.Bambang.SS menambahkan,sosok Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc memiliki kepepemimpinan yang Kuat (Strong Leadership) mampu mengendalikan ribuan jaksa di seluruh Indonesia, melakukan reformasi birokrasi, serta berani menindak oknum internal yang bermasalah.

Profil Tokoh Potensial yang Dinilai Layak?

" Berdasarkan diskusi hukum, pengamat publik, serta dinamika internal di pemerintahan, beberapa klaster nama yang dinilai layak di antaranya.
Dari Lingkungan Internal dinilai memiliki keunggulan karena sangat memahami peta masalah di internal Kejaksaan serta alur penanganan perkara dari bawah.
Landasan Hukum Formal (UU No. 11 Tahun 2021)Secara konstitusional, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Namun, figur tersebut minimal harus memenuhi syarat substantif," ujar R.Bambang.SS.

CIC mendesak Presiden Prabowo Subianto agar benar benar memilih calon pengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin, sehingga kedepannya dalam upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden dapat berjalan sesuai harapan bangsa.

Sosok Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc. Lahir di Denpasar, 25 Desember 1960. Kariernya memulai pengabdian di Korps Adhyaksa sejak tahun 1989 dan telah berpengalaman lebih dari tiga dekade.

Alasan dinilai layak pengalaman panjang mengabdi lama di bidang penegakan hukum dan institusi kejaksaan.
Integritas dan kapasitas dinilai memiliki komitmen kuat terhadap supremasi hukum serta pemberantasan korupsi.

Dukungan publik Tjokorda mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, pengamat, dan lembaga seperti CIC Nilai Tjokorda Ngurah Agung Layak Pimpin Korps Adhyaksa.

(Ucay)