Rajawalitv,net-Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki maraknya praktik mafia tanah di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
Desakan ini menyusul banyaknya laporan dari warga, khususnya para ahli waris, yang kehilangan hak atas tanah mereka akibat modus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan oknum pejabat desa dan pihak pengembang besar.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang kini dikuasai oleh pengembang sebetulnya masih berstatus sengketa. Para ahli waris sah terbukti masih memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asli.
"Para mafia tanah ini diduga kuat dipelihara oleh pihak pengembang. Dalam melancarkan aksinya, mereka menjalin kerja sama dengan oknum di Majalengka—di mana kepala desa disebut Kuwu—aksinya juga melibatkan oknum-oknum pemerintahan desa setempat," ujar R. Bambang SS dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta Sabtu (19/9) di Jakarta.
Beberapa wilayah yang kini menjadi sorotan tajam CIC terkait konflik lahan ini antara lain Desa Babakan, Suguhtamu, Kertawinangun, serta kawasan Blok Ragasuta.
CIC menyoroti bahwa konflik lahan di Kertajati, Kabupaten Majalengka, bukanlah barang baru. Sejumlah warga di Desa Babakan mengaku telah memperjuangkan tanah mereka yang dicaplok sejak tahun 1975.
Hingga tahun 2026 ini, gelombang pengambilalihan tanah warga oleh pihak pengembang disinyalir terus meluas. Salah satu pihak pengembang yang disebut oleh CIC terkait persoalan lahan di Kertajati ini adalah Metland.
Salah satu korban yang bersuara adalah Endra, warga Desa Babakan. Ia terkejut saat mengetahui tanah warisan almarhumah ibunya seluas kurang lebih 1 hektar yang tersebar di beberapa lokasi tiba-tiba dipatok secara sepihak.
Lahan tersebut diklaim telah dijual kepada orang lain dan pihak pengembang Metland di Kertajati, Kabupaten Majalengka, atas nama pihak ketiga yang tidak dikenal.
Modus operandi yang digunakan para mafia tanah ini tergolong rapi namun culas. Korban merasa tidak pernah melakukan transaksi, tetapi tanah mereka beralih kepemilikan di atas kertas.
"Saudara Endra menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menjual tanah tersebut. Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asli pun hingga saat ini masih dipegang erat olehnya," jelas R. Bambang.SS
Anehnya, lanjut Bambang, di lapangan tanah tersebut diklaim telah berpindah tangan kepada pihak pengembang—termasuk adanya klaim penjualan kepada Summarecon—menggunakan identitas orang lain. Proses administrasi tersebut diduga kuat memakai surat-surat palsu yang diterbitkan berkat kerja sama dengan oknum desa.
Melihat skala kerugian warga dan dugaan keterlibatan korporasi kakap serta aparatur pemerintahan desa secara terstruktur, CIC menilai masalah ini sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Oleh karena itu, langkah tegas dari lembaga antirasuah seperti KPK sangat dinantikan untuk mengusut tuntas aliran dana dan menangkap aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah di Bogor dan Majalengka tersebut.
(Ucay)