ROKOK DIDUGA ILEGAL BERKEDOK TOKO SEMBAKO DI KALIBARU, BEA CUKAI DAN POLISI DIMINTA BONGKAR JARINGAN PEMASOK

Rajawalitv,net-DEPOK — Dugaan peredaran rokok ilegal mencuat di sebuah toko sembako/kelontong di Jalan Raya Abdul Gani RT 01/01, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Dari hasil konfirmasi awak media, pemilik toko bernama Albi mengaku baru sekitar empat hari menjual rokok. Ia menyebut barang tersebut ditawarkan seorang sales dan mengaku tidak mengetahui bahwa penjualan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat berhadapan dengan hukum.

Pengakuan tersebut justru membuka pertanyaan lebih besar: siapa pemasoknya, dari mana rokok diperoleh, dan apakah produk yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai?

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan toko. Bea Cukai dan aparat kepolisian perlu menelusuri rantai distribusinya, termasuk pihak yang menawarkan, memasok, dan mengedarkan rokok tersebut.

Apabila pemeriksaan menemukan rokok tanpa pita cukai atau pelanggaran ketentuan cukai lainnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok diminta berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan secara transparan. Jangan sampai pengecer menjadi titik akhir penindakan sementara pemasok yang diduga menjadi sumber barang justru tidak tersentuh.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Bea Cukai dan kepolisian: apakah akan sekadar memeriksa toko, atau membongkar sampai ke sumber pemasok rokok yang diduga ilegal tersebut.
(Redaksi)