Rajawalitv,net-SEKADAU, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di Desa Batu Pahat disebut masih berjalan secara terbuka.
Pantauan awak media, Senin (14/9/2026), menemukan aktivitas menggunakan mesin dompeng. Sejumlah warga juga menyebut praktik serupa diduga terjadi di wilayah Nanga Suri dan telah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama kerja begitu. Kadang berhenti kalau dengar mau ada razia,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan kemudian mengarah pada pengawasan aparat. Awak media telah berupaya meminta konfirmasi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Andre, melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Tidak adanya respons tersebut tentu belum membuktikan adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh aparat. Namun, kondisi itu menjadi alasan perlunya klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka apabila aktivitas PETI memang terjadi di wilayah hukum tersebut.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan pidana tersebut perlu diterapkan berdasarkan fakta, status perizinan, serta hasil penyidikan aparat.
Selain aspek pidana, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang memenuhi ketentuan.
Atas temuan tersebut, Kapolres Sekadau dan Kapolda Kalimantan Barat didesak memastikan dugaan PETI di Batu Pahat dan wilayah sekitarnya segera diverifikasi. Jika terbukti ilegal, aparat diminta melakukan penindakan tanpa pandang bulu serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung, pengelola, maupun penerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Nanga Mahap IPDA Andre dan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.
Tim