Rajawalitv, net-DEPOK — Dugaan permainan BBM bersubsidi kembali mencuat. Dua SPBU di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, yakni SPBU 34.16910 Jalan Raya Menpor Palsigunung dan SPBU 34.16908 Jalan Raya Komjen Pol M. Yasin, disorot terkait dugaan pengisian Pertalite berulang menggunakan jerigen dan wadah galon.
Hasil informasi lapangan menyebut sejumlah kendaraan diduga bolak-balik mengisi BBM subsidi untuk kemudian dibawa dan ditampung di tempat lain. Dugaan kendaraan yang digunakan antara lain B 9129 EUC, B 9081 EAI, B 9257 EUB dan B 1237 EFZ.
Yang membuat dugaan ini semakin serius adalah informasi mengenai pemberian uang Rp5.000 hingga Rp10.000 kepada operator pada setiap pengisian. Fakta tersebut, jika terbukti, patut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum internal SPBU dalam pola penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat aktivitas pengecoran di permukaan. Polisi bersama BPH Migas perlu membongkar pola transaksi, CCTV, kendaraan, volume pengisian, identitas pembeli hingga pihak yang menerima dan menampung BBM tersebut.
Ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur kegiatan usaha serta pengawasan sektor migas. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM wajib diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok dan BPH Migas didesak segera turun tangan. Jika pemeriksaan menemukan unsur pidana, jangan berhenti pada operator lapangan—telusuri siapa pengendali, penampung, pembeli dan jaringan yang menikmati keuntungan.
Subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan bahan bakar untuk diputar menjadi keuntungan jaringan tertentu.
(Irwan)