Rajwalitv,net-LAMPUNG TIMUR — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Solar bersubsidi kembali menjadi perhatian di SPBU 24.341.105 Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Sorotan tersebut menguat setelah pengawas SPBU mengakui bahwa lokasi tersebut pernah menjalani pemeriksaan dan satu nozel disebut pernah disegel. Pengawas juga mengakui telah dipanggil untuk memberikan keterangan serta menyebut adanya teguran dan sanksi dari Pertamina.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai pelanggaran apa yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah persoalan tersebut hanya bersifat administratif atau memiliki indikasi tindak pidana.
Pengawas SPBU Margo Toto, Aji, saat ditemui Rabu (30/9/2026), membenarkan adanya pemeriksaan.
“Benar sudah diperiksa dan saya sudah dipanggil, ada teguran. Benar SPBU kami disegel, tetapi hanya nozel pompanya, tidak semuanya, hanya satu nozel,” ujar Aji.
Menurut keterangan Aji, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan BPH Migas dan Krimsus Polda Lampung. Ia juga menyebut SPBU memperoleh sanksi dari Pertamina dan peringatan pertama sejak Jumat, 25 September 2026.
Namun demikian, jenis pelanggaran yang menjadi dasar penyegelan dan pemberian sanksi tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
SATU NOZEL DISEGEL, DOKUMEN PEMERIKSAAN PERLU DIBUKA
Penyegelan satu nozel memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.
Apakah ditemukan transaksi Solar bersubsidi yang tidak wajar? Apakah terdapat persoalan terkait kendaraan pengguna, QR Code, volume pembelian, administrasi penyaluran, atau persoalan teknis pada fasilitas penyaluran?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui dugaan ataupun pengamatan lapangan.
Data transaksi, rekaman CCTV, dokumen pemeriksaan, berita acara, serta dokumen sanksi dapat menjadi dasar untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi.
BPH Migas memiliki mekanisme pembinaan terhadap penyalur berdasarkan hasil pengawasan. Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 mengatur pedoman pembinaan hasil pengawasan terhadap penyalur BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
INSTALASI SELANG DI BELAKANG SPBU IKUT DIPERIKSA
Selain persoalan nozel, perhatian juga tertuju pada bagian belakang SPBU.
Tim media menemukan bagian instalasi berupa selang yang berada di area belakang SPBU. Pengawas menyatakan instalasi tersebut memang pernah ada, tetapi saat ini sudah dilepas.
Keberadaan selang tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya penyalahgunaan Solar.
Namun, secara investigatif, keberadaan instalasi tersebut patut dijelaskan: apa fungsi instalasi itu, kapan dipasang, siapa yang memasang, apakah pernah digunakan untuk menyalurkan BBM, dan apakah terhubung dengan sistem penyaluran resmi SPBU.
Jika diperlukan, pemeriksaan teknis dapat dilakukan untuk memastikan fungsi dan riwayat penggunaan instalasi tersebut.
DUGAAN PENGISIAN DALAM JUMLAH BESAR HARUS DILACAK
Informasi lain yang berkembang menyebut adanya dugaan pengisian Solar dalam jumlah besar menggunakan kendaraan tertentu, bahkan terdapat informasi mengenai kapasitas penampungan hingga sekitar 1.000–2.000 liter.
INC MEDIA menegaskan informasi tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan pembuktian.
Cara paling objektif untuk mengujinya adalah dengan mencocokkan:
data transaksi Solar;
waktu dan frekuensi pengisian;
nomor polisi kendaraan;
volume pembelian;
data QR Code atau mekanisme verifikasi yang berlaku;
rekaman CCTV;
pola transaksi berulang;
serta kondisi kendaraan atau tempat penampungan yang digunakan.
Dengan mencocokkan seluruh data tersebut, aparat dapat menentukan apakah terdapat pola transaksi tidak wajar atau justru seluruh transaksi dapat dijelaskan secara sah.
JIKA ADA UNSUR PENYALAHGUNAAN, ASPEK PIDANA HARUS DITELUSURI
Persoalan BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan sanksi administratif.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memuat ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya dugaan atau temuan visual. Harus ada pemeriksaan serta alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, apabila pemeriksaan resmi menemukan unsur pidana, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pengelola SPBU.
BPH MIGAS DAN POLDA LAMPUNG DIMINTA TRANSPARAN
Dengan adanya pengakuan bahwa pengawas SPBU telah diperiksa dan satu nozel pernah disegel, publik membutuhkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
Apa jenis pelanggaran yang ditemukan?
Mengapa hanya satu nozel yang disegel?
Siapa pihak yang melakukan penyegelan?
Apa nomor atau identitas segel tersebut?
Kapan segel dipasang dan atas dasar pemeriksaan apa?
Apa isi teguran atau sanksi Pertamina?
Apakah ditemukan transaksi Solar dalam jumlah atau pola yang tidak wajar?
Apa fungsi instalasi selang di belakang SPBU?
Apakah CCTV dan data transaksi telah diperiksa?
Apakah pemeriksaan menemukan unsur pidana?
Pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
SPBU 24.341.105 Margo Toto masih menjadi titik penyaluran BBM bagi masyarakat.
Karena itu, transparansi menjadi penting. Jika terdapat pelanggaran, publik berhak mengetahui bentuk pelanggaran dan tindak lanjutnya. Jika tidak ditemukan penyimpangan pidana, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Yang menjadi perhatian saat ini bukan sekadar adanya satu nozel yang pernah disegel.
Persoalan utamanya adalah apa yang menyebabkan nozel tersebut disegel, apa yang ditemukan dalam pemeriksaan, dan apakah tata kelola penyaluran Solar bersubsidi setelah pemberian sanksi telah benar-benar diperbaiki
(Uchay)