LISTRIK SERING PADAM DAN DIDUGA “SPANENG”, WARGA BANGKONG REANG TAGIH KEWAJIBAN PELAYANAN SESUAI UU KETENAGALISTRIKAN

Rajawalitv, net-CIKARANG UTARA — Keluhan warga Kampung Bangkong Reang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait listrik yang berulang kali padam dan diduga mengalami tegangan tidak stabil semakin mengemuka.

Gangguan tersebut disebut warga bukan hanya terjadi sekali. Kondisi listrik yang tiba-tiba padam maupun dugaan tegangan naik-turun dinilai mengganggu aktivitas rumah tangga, usaha kecil hingga pekerjaan warga yang bergantung pada perangkat elektronik.

Kekhawatiran juga muncul terhadap potensi gangguan atau kerusakan peralatan elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, komputer, pompa air dan perangkat lainnya.

“Listrik ini kebutuhan utama. Kami berharap jangan hanya dianggap gangguan biasa kalau memang terus berulang. Tolong diperiksa jaringan dan tegangannya,” ungkap salah seorang warga.

Persoalan ini menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 28 mewajibkan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, serta memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Selain itu, pemerintah juga memiliki ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) melalui Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur antara lain besaran tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dalam kondisi tertentu.

Karena itu, warga meminta pihak penyedia layanan kelistrikan tidak berhenti pada penanganan gangguan sesaat. Pemeriksaan teknis perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan pada jaringan, gardu, distribusi, sambungan, atau faktor teknis lainnya yang menyebabkan pemadaman berulang dan dugaan ketidakstabilan tegangan.

Warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan pengawasan apabila gangguan tersebut terbukti berlangsung berulang dan memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menempatkan keamanan, keselamatan, kenyamanan, kepastian hukum serta peningkatan kualitas barang dan/atau jasa sebagai bagian dari tujuan perlindungan konsumen.

Masyarakat berharap persoalan listrik di Kampung Bangkong Reang segera mendapat jawaban terbuka: apa penyebab gangguan, bagaimana hasil pemeriksaan teknis, serta langkah apa yang akan dilakukan untuk menjamin pasokan listrik kembali stabil dan andal.

Jangan sampai warga hanya menerima tagihan listrik secara rutin, tetapi ketika kualitas pasokan dipersoalkan, keluhan justru berjalan tanpa kepastian penyelesaian.

Hingga berita ini ditayangkan, penyebab pasti pemadaman dan dugaan tegangan tidak stabil tersebut masih menunggu penjelasan serta pemeriksaan dari pihak penyedia layanan dan instansi terkait.
(Redaksi)