Rajawalitv, net-Jakarta,24/09/2026-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas keterlibatan Nono Sampono dalam sengketa tanah yang menjerat Charlie Candra.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menegaskan bahwa dugaan permainan administrasi pertanahan di kawasan PIK 2 tersebut harus dibongkar demi tegaknya keadilan hukum.
R.Bambang.SS menyoroti adanya Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM).
Surat jaminan tersebut diterbitkan sebelum keluarnya keputusan pembatalan SHM No. 5/Lemo milik keluarga Charlie Candra oleh Kanwil BPN Banten.
"Ini sangat janggal dan berbau amis korporasi besar. Bagaimana bisa seorang petinggi korporasi mengeluarkan surat jaminan penanganan tuntutan pidana dan perdata kepada BPN sebelum surat pembatalan hak milik warga resmi terbit?"tegas R. Bambang SS Ketua Umum CIC kepada media di Jakarta Kamis (24/9).
Menurutnya, langkah ini mengindikasikan adanya pengondisian sistemis pertanahan demi kepentingan pengembang.
Karenanya, DPP CIC menilai kasus yang menimpa Charlie Candra, yang pernah divonis atas dugaan pemalsuan dokumen formulir BPN, memiliki pola yang mirip dengan modus operasi mafia tanah.
Berdasarkan kronologi kasus, tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh pihak pengembang sejak tahun 2013 setelah penolakan penjualan oleh mendiang ayah Charlie.
"Ketika rakyat mempertahankan tanahnya, mereka dihadapkan pada jerat pidana. Sebaliknya, korporasi dengan mudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah yang riwayat perdatanya sudah dimenangkan warga hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung," kritik Bambang secara tajam.
Sebagai organisasi yang fokus pada pencegahan dan investigasi korupsi, DPP CIC meminta KPK memeriksa seluruh proses administrasi di Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kehadiran Nono Sampono sebagai saksi di persidangan beberapa waktu lalu harus dijadikan pintu masuk untuk meneliti potensi penyalahgunaan wewenang dan suap dalam penerbitan izin-izin lahan komersial tersebut.
"Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Siapa pun di balik PT MBM dan proyek gurita tersebut, jika ada maladministrasi atau indikasi suap pertanahan, KPK harus segera bertindak," pungkas R. Bambang SS.
(UCHAY)