EMPAT RESIDEN DIMINTA DIPULANGKAN, KUASA KELUARGA DESAK TRI HITA PRABA BUKA DOKUMEN TAT

Rajawalitv,net-BANDUNG BARAT — Kuasa empat keluarga meminta Yayasan Tri Hita Praba di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, segera menyerahkan empat residen kepada keluarga masing-masing.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 17 September 2026. Empat residen yang dimohonkan dipulangkan yakni Ardiansyah Teguh Rahmadi, Agung Raditya, Deri Rohimat, dan Slamet Riyadi Alamsyah.

Kuasa keluarga menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak rehabilitasi. Namun, apabila penempatan keempat residen berkaitan dengan proses hukum narkotika, mereka meminta yayasan maupun pihak terkait menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar penempatan.

Dokumen yang dipertanyakan antara lain Berita Acara Asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), Surat Rekomendasi TAT, asesmen medis dan hukum, surat penempatan, serta berita acara serah terima.

Kuasa keluarga menyatakan hingga surat tersebut dibuat, dokumen TAT belum diperlihatkan kepada keluarga maupun kuasa hukum.

Persoalan juga mencakup penggunaan hasil tes urine sebagai dasar penempatan. Kuasa keluarga mempertanyakan apabila tes urine dijadikan dasar utama untuk mempertahankan seseorang dalam rehabilitasi yang dikaitkan dengan proses hukum, sementara dokumen asesmen dan rekomendasi TAT belum diperlihatkan.

Sebelumnya, keempat orang tersebut disebut diamankan pada 10 September 2026 dan kemudian berada dalam rangkaian penanganan yang dikaitkan dengan Polres Cimahi sebelum ditempatkan di Yayasan Tri Hita Praba.

Tim juga telah mendatangi Unit 1 Satresnarkoba Polres Cimahi pada 17 September 2026 untuk meminta klarifikasi terkait proses penanganan dan penempatan tersebut.

Di sisi lain, pihak Yayasan Tri Hita Praba melalui komunikasi yang didokumentasikan mengarahkan kuasa keluarga untuk berkomunikasi melalui kuasa hukum yayasan.

Kuasa keluarga juga menyoroti kondisi ekonomi keempat keluarga yang disebut tidak mampu. Jika terdapat biaya yang harus dibayarkan, mereka meminta rincian nominal, dasar penetapan, bukti administrasi atau kuitansi, serta dasar hukum maupun perjanjian yang melandasinya.

Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada Kapolres Cimahi, Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Inti persoalan yang diminta dijawab sederhana: jika keempat residen memang harus menjalani rehabilitasi dalam rangka proses hukum, tunjukkan dasar hukum dan dokumen TAT yang menjadi dasar penempatannya. Jika tidak ada dasar yang mengharuskan mereka tetap berada di lembaga tersebut, keluarga meminta agar keempatnya dipulangkan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yayasan Tri Hita Praba, kuasa hukumnya, Polres Cimahi, maupun pihak terkait lainnya untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi)