DUGAAN KORUPSI CT SCAN RSKD DUREN SAWIT: KPK DIMINTA BONGKAR TRADE IN DAN TELUSURI Rp1,22 MILIAR

Rajawalitv, net-16/09/2026/JAKARTA TIMUR — Dugaan penyimpangan proyek pengadaan dan pemeliharaan alat CT Scan di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2025, kembali menjadi sorotan. Nilai dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp1.220.611.500.
Informasi yang beredar menyebut dugaan persoalan berkaitan dengan mekanisme trade in sparepart CT Scan, di mana komponen yang disebut rusak diduga diserahkan kepada pihak penyedia sebagai bagian dari skema barter atau pemberian diskon sekitar 17 persen.
Nama Kepala Bagian Umum RSKD Duren Sawit Dini Indrawati, PPK Yoserizal, Kepala Sarpras Sugiharto, serta Direktur Utama PT Arindo Sentra Medika Marko Dewanto Prasetya disebut dalam informasi terkait proyek tersebut. Namun, keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Dugaan tersebut menjadi persoalan hukum apabila mekanisme trade in dilakukan tanpa dasar administrasi, penilaian aset, prosedur penghapusan atau pemindahtanganan barang milik negara/daerah, serta ketentuan pengadaan yang semestinya.

KPK diminta tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen kontrak. Aparat penegak hukum perlu menelusuri sejak tahap perencanaan, penyusunan HPS, proses pengadaan, kontrak, dasar pemberian diskon, berita acara, pembayaran, hingga keberadaan dan nilai ekonomis sparepart yang diserahkan kepada penyedia.

Audit juga diperlukan untuk memastikan apakah angka Rp1,22 miliar benar merupakan kerugian keuangan negara/daerah atau masih sebatas estimasi yang beredar.

Jika pemeriksaan resmi menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara, proses hukum dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK, Kejaksaan dan auditor negara didorong membuka secara terang persoalan tersebut agar pengelolaan anggaran kesehatan dan aset pemerintah tidak menyisakan pertanyaan publik.

Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan informasi yang harus diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
(Redaksi)