DUGAAN JARINGAN PENAMPUNG SOLAR DI BELAKANG SPBU MARGO TOTO MENCuat, SATU NOZEL PERNAH DISEGEL

Rajawalitv,net-LAMPUNG TIMUR — Dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi di SPBU 24.341.105 Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, kembali mencuat. Sorotan kini mengarah ke area belakang SPBU yang disebut pernah terdapat instalasi selang untuk penyaluran BBM.
Pengawas SPBU, Aji, membenarkan bahwa instalasi tersebut pernah ada, namun menurutnya kini telah dilepas. Ia juga mengakui SPBU pernah diperiksa dan satu nozel Solar pernah disegel.
“Benar sudah diperiksa dan saya sudah dipanggil. Ada teguran. Benar SPBU kami disegel, tetapi hanya nozel pompanya,” ujar Aji, Rabu (30/9/2026).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: untuk apa instalasi selang di belakang SPBU dibuat dan apakah pernah digunakan untuk menampung atau menyalurkan Solar dalam jumlah besar?

Informasi mengenai dugaan pengisian Solar menggunakan kendaraan dengan kapasitas penampungan besar juga perlu segera diuji melalui CCTV, data transaksi, nomor polisi kendaraan, volume pembelian, serta pola pengisian berulang.

Jika ditemukan adanya penampungan atau penyaluran BBM bersubsidi di luar mekanisme resmi, aparat perlu memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur pidana.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

BPH Migas dan Polda Lampung didesak tidak berhenti pada penyegelan satu nozel. Seluruh alur penyaluran Solar perlu diaudit, termasuk instalasi belakang, CCTV, transaksi digital, identitas kendaraan, serta pihak yang diduga menerima atau menampung BBM.

Publik kini menunggu jawaban: apakah instalasi di belakang SPBU hanya fasilitas yang sudah tidak digunakan, atau pernah menjadi bagian dari dugaan jalur penampungan Solar bersubsidi?

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan Polda Lampung.
(Red)