DUGAAN JARINGAN PELANGSIR PERTALITE DI JATIMULYA DISOROT, NAMA BUDI DISEBUT — APARAT DIMINTA BONGKAR ALIRAN BBM KE TERMINAL PASAR PUCUNG

Rajawalitv,net-DEPOK, 29/09/2026 — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di wilayah Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Aktivitas pengisian berulang di SPBU 34.164.14 diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM menggunakan kendaraan angkutan umum sebelum dibawa menuju kawasan Terminal D10 Pasar Pucung.
Dalam informasi yang dihimpun di lapangan, muncul nama Budi, yang disebut berasal dari Medan, sebagai pihak yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut. Namun, sejauh ini tudingan tersebut masih merupakan informasi lapangan dan belum merupakan penetapan tersangka atau kesimpulan hukum. Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola distribusinya.
Temuan lapangan juga disebut memperlihatkan dugaan pemindahan BBM dari kendaraan menggunakan selang ke sejumlah jerigen dan wadah lainnya. Pola pengisian berulang dalam waktu relatif singkat, penggunaan kendaraan tertentu, serta dugaan penggunaan data atau barcode berbeda menjadi sejumlah indikator yang perlu diverifikasi melalui data resmi SPBU.
Jika benar BBM subsidi yang dibeli berulang tersebut kemudian ditampung dan didistribusikan kembali untuk memperoleh keuntungan, persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang di SPBU. Dugaan tersebut perlu ditarik sampai ke mata rantai pengangkutan, penampungan, hingga pihak yang menerima dan menjual kembali BBM tersebut.
BPH Migas sendiri pada 2026 telah beberapa kali menemukan pola penyalahgunaan BBM subsidi berupa pembelian berulang, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai data, QR Code berbeda, serta pemindahan BBM ke jerigen melalui selang. BPH Migas juga menekankan pentingnya pemeriksaan data penjualan dan rekaman CCTV ketika terdapat aduan masyarakat.
Karena itu, Polres Metro Depok dan Polsek terkait bersama BPH Migas didesak tidak berhenti pada pemeriksaan sopir atau kendaraan. Pemeriksaan perlu diarahkan pada:

data transaksi Pertalite SPBU 34.164.14;

rekaman CCTV pada periode yang relevan;

riwayat kendaraan dan nomor polisi;

kesesuaian QR Code/barcode dengan kendaraan;

frekuensi serta volume pengisian;

dugaan lokasi penampungan di sekitar Terminal D10 Pasar Pucung;

pihak yang menerima BBM setelah keluar dari SPBU;

serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengatur atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Bila nama Budi benar memiliki peran sebagai pengendali, pemasok, penampung, atau pihak yang mengatur distribusi, hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan sekadar berdasarkan informasi lapangan.

Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dalam rezim peraturan berikutnya.

Bahkan, dalam praktik pengawasan 2026, BPH Migas menegaskan bahwa kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian berulang untuk kemudian diperjualbelikan kembali merupakan pola yang harus dipetakan dan ditindaklanjuti.

Kini bola berada di tangan aparat.

Jika dugaan tersebut benar, bongkar siapa aktornya, siapa penampungnya, dari mana BBM mengalir, dan siapa yang menikmati keuntungannya. Jika tidak terbukti, buka hasil pemeriksaan secara terang agar tidak ada pihak yang menjadi korban tuduhan.
Redaksi