DPP CIC Desak Bareskrim Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Diskotik Pujasera, UU Narkotika Jadi Sorotan

Rajawalitv, net-JAKARTA — Dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan peredaran narkotika di Diskotik Pujasera, kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang S.S., menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan hukum. Menurutnya, apabila benar terdapat transaksi atau peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan tersebut, aparat wajib bertindak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta Bareskrim tidak hanya menerima informasi di permukaan. Kalau ada dugaan peredaran narkotika, lakukan penyelidikan, periksa pihak-pihak terkait, dan bongkar siapa saja yang terlibat,” tegas Bambang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Sorotan DPP CIC juga mencakup dugaan adanya pihak tertentu yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat atau petinggi kepolisian. CIC meminta klaim tersebut tidak menjadi alasan bagi aparat untuk ragu melakukan penegakan hukum.

Bambang menyebut adanya informasi mengenai pengelola Diskotik Pujasera bernama Enlin yang disebut-sebut kerap memperlihatkan foto bersama sejumlah jenderal polisi. Namun, CIC menegaskan bahwa hubungan pertemanan maupun dokumentasi bersama pejabat tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlindungan hukum.

“Kalau benar ada pihak yang menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk menciptakan kesan kebal hukum, justru harus diperiksa. Jangan sampai nama institusi Polri dipakai sebagai tameng,” ujarnya.

DPP CIC meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas equality before the law. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana narkotika, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa memandang status, jabatan, maupun koneksi.

Selain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, CIC meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan fakta pendukung, termasuk terkait transaksi, keterlibatan pihak tertentu, ataupun aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Kami tidak menuduh siapa pun telah bersalah. Kami meminta aparat membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan melalui penyelidikan. Kalau ditemukan bukti, proses sesuai hukum,” kata Bambang.

DPP CIC juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri memberikan perhatian terhadap laporan maupun informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Menurut CIC, pemberantasan narkotika merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Diskotik Pujasera, termasuk Enlin, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Ucay)