CIC: Dugaan Peredaran Ekstasi dan Intervensi Pemberitaan di Diskotik Pujasera Harus Diusut, Aparat Diminta Terapkan UU Narkotika dan UU Pers

Sorotfakta,com-Jakarta – Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang S.S., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika dan dugaan intervensi terhadap pemberitaan media yang berkaitan dengan aktivitas di Diskotik Pujasera, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Menurut Bambang, apabila terdapat upaya menghapus atau menekan pemberitaan melalui cara-cara yang melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, apabila dugaan peredaran narkotika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
CIC meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta aparat menindaklanjuti seluruh informasi dan laporan masyarakat secara objektif. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi generasi muda dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar R. Bambang S.S.

CIC menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)