CIC Desak Menteri ATR/BPN Mundur "Jangan Sembunyi di Balik Politik Kotor!" Azas Praduga Tak Bersalah

Rajawalitv,net-Jakarta-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), R. Bambang SS, angkat bicara secara kritis terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus yang menyeret delapan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) ini dinilai telah menghancurkan sisa-sisa kepercayaan publik terhadap reformasi agraria. Seharusnya KPK segera Menangkap Nusron Wahid.

R. Bambang SS menegaskan bahwa keterlibatan empat orang dekat dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—bukan lagi sekadar masalah hukum biasa, melainkan tamparan keras bagi moralitas kepemimpinan nasional. Ini sudah merupakan bukti kuat keterlibatan Nusron Wahid sebagai Menteri BPN ATR.

DPP CIC menyoroti kecenderungan pejabat publik yang sering kali berlindung di balik frasa "belum menjadi tersangka" atau "asas praduga tak bersalah" untuk mengamankan kursinya.Yang jelas negara jangan kalah dengan para pelaku koruptor, seperti Nusron Wahid. Ini cukup aneh setiap yang diangkat Presiden Prabowo Subianto selalu tersandung kasus korupsi, untuk itu CIC mendesak Presiden Prabowo agar selektif mengangkat para kabinetnya.

Menurut R.Bambang.SS, seorang menteri tidak boleh egois dan menunggu status hukumnya berubah menjadi tersangka hanya untuk menunjukkan pertanggungjawaban. Ada perbedaan mendasar antara liability (pertanggungjawaban hukum pidana) dan responsibility (tanggung jawab moral, administratif, dan politik).

"Secara pidana, kita menghormati proses di KPK. Namun secara etika dan politik, Nusron Wahid telah gagal total. Bagaimana mungkin orang-orang di lingkaran ring satunya bisa leluasa bermain proyek HGB jika sistem pengawasan internalnya berjalan dengan benar? Ini membuktikan adanya pembiaran atau ketidakmampuan total dalam memimpin kementerian,"tegas R. Bambang SS. kepada media Minggu (20/9) di Jakarta.

Dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, DPP CIC mengeluarkan tiga tuntutan keras. Bambang menyampaikan pihaknya mendesak Menteri ATR/BPN untuk mengambil sikap ksatria dengan meletakkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas bobroknya sistem pengawasan di bawah kendalinya.

Selain itu, menuntut pembongkaran total terhadap sistem pengawasan internal ATR/BPN yang terbukti mandul dan meloloskan praktik lancung orang-orang lingkaran dalam menteri. Dan meminta KPK tidak ragu memeriksa siapa pun, termasuk menteri, guna mendalami sejauh mana aliran dana dan pengaruh gurita korupsi ini beroperasi di kementerian tersebut.

"Rakyat sudah lelah dengan retorika bersih-bersih korupsi yang nyatanya hanya pemanis di mimbar. Jika orang kepercayaan menteri terbukti menjadi calo HGB, maka secara moral jabatan menteri tersebut sudah gugur.CIC mendesak KPK segera tangkap Nusron Wahid jangan biarkan menghirup udara segar, dan CIC juga mendesak Presiden Prabowo segera menganti Jaksa Agung ST Burhanuddin , demi penegakan hukum ,"pungkas Ketum DPP CIC.

(UCHAY)