Rajawalitv, net-JAKARTA — DPP Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran narkotika di Diskotik Pujasera, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, meminta Kapolri memerintahkan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan kepada pengelola tempat hiburan tersebut.
Desakan ini menguat setelah tim CIC melakukan investigasi pada Sabtu (12/9/2026) dan mengaku mendapat tawaran pil yang disebut sebagai narkotika di dalam lokasi.
CIC juga menyoroti klaim adanya kedekatan pengelola dengan oknum petinggi kepolisian. Klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum. Jika benar, siapa pun yang terlibat wajib diproses. Jika tidak benar, aparat harus mengungkap fakta sebenarnya.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit jangan biarkan dugaan narkoba dan dugaan beking menjadi isu tanpa kepastian hukum. Periksa, bongkar, dan tindak tegas jika ditemukan bukti. Tidak boleh ada tempat hiburan yang merasa kebal hukum,” tegas Bambang.
CIC meminta penyelidikan mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila ditemukan bukti suap, gratifikasi, atau aliran uang kepada oknum aparat, proses juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan disiplin dan etik Polri.
“Kami menantang Kapolri membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua. Kalau ada pelaku narkoba, tangkap. Kalau ada beking, bongkar. Kalau ada oknum aparat yang terbukti bermain, tindak tegas sesuai hukum—jangan ada kompromi,” pungkas R. Bambang SS.
(Yudi)