Rajawalitv, net-DEPOK — Dugaan penolakan pelayanan terhadap bayi berusia sekitar satu bulan di Posyandu RW 02 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, memantik sorotan keras terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat bawah.
Peristiwa pada 14 September 2026 itu disebut bermula ketika pengasuh membawa tiga cucu ke Posyandu sekitar pukul 09.30 WIB. Dua anak berusia lima tahun mendapatkan pelayanan, sedangkan bayi berusia satu bulan diduga belum diperiksa karena tidak membawa buku Posyandu/KIA.
Pengasuh kemudian kembali membawa buku tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, menurut kronologi yang disampaikan warga, pelayanan kembali tidak diberikan dengan alasan Posyandu telah tutup. Bahkan disebut muncul permintaan Akta Kelahiran dan KK, sementara dokumen kependudukan bayi masih dalam proses.
Jika benar terjadi demikian, di mana keberpihakan pelayanan kesehatan terhadap bayi?
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai persoalan antara warga dan kader. Wali Kota Depok dan Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab memastikan standar pelayanan kesehatan masyarakat benar-benar berjalan hingga tingkat Posyandu.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan pelayanan berdasarkan asas kepentingan umum, kesamaan hak, tidak diskriminatif, serta pelayanan yang cepat, mudah dan terjangkau. Sementara UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pemenuhan hak kesehatan masyarakat sebagai bagian penting penyelenggaraan kesehatan.
Karena itu, Dinkes Depok jangan hanya sibuk mengejar angka capaian program dan laporan administratif. Turun ke lapangan, periksa SOP, panggil pengelola Posyandu dan klarifikasi dugaan penolakan tersebut.
Wali Kota Depok juga diminta memastikan jangan ada warga—terutama bayi dan balita—yang kehilangan akses pemantauan kesehatan hanya karena persoalan administrasi yang masih dalam proses.
Jika persyaratan Akta Kelahiran, KK dan buku KIA memang diwajibkan untuk pemeriksaan bayi, Dinkes harus menunjukkan dasar aturan dan SOP-nya kepada publik. Jika tidak sesuai ketentuan, kader wajib dibina dan mekanisme pelayanan harus segera diperbaiki.
Posyandu adalah ujung tombak pelayanan kesehatan, bukan pintu birokrasi yang membuat bayi bolak-balik karena dokumen.
Dinkes Depok ditantang membuktikan bahwa jargon pelayanan prima bukan sekadar slogan. Jangan sampai warga sudah datang mencari pelayanan kesehatan, tetapi justru pulang membawa kekecewaan.
Pihak Posyandu RW 02, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya dan Dinas Kesehatan Kota Depok perlu memberikan klarifikasi atas kronologi tersebut agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan anak di Kota Depok.
(Redaksi)