Pertalite Diduga Disalahgunakan di SPBU 34.164.14 Depok, Mobil Carry B 1037 EMH Disorot — Aparat Diminta Usut Dugaan Permainan Operator dan Mafia BBM

Rajawalitv, net-DEPOK — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kota Depok. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU kode 34.164.14 yang berada di Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, sebuah mobil Suzuki Carry warna hijau dengan nomor polisi B 1037 EMH disebut terlihat beberapa kali keluar-masuk SPBU tersebut untuk melakukan pengisian Pertalite secara berulang.
Aktivitas tersebut diduga tidak berhenti pada pengisian kendaraan secara normal. BBM yang telah diisi disebut kemudian dipindahkan ke jeriken dan dibawa menuju kawasan Jalan H. Dimun Raya, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Di lokasi tersebut, BBM kembali disebut dipindahkan ke jeriken.

Pola pengisian berulang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta dugaan keterlibatan pihak tertentu di lingkungan SPBU. Namun, dugaan adanya kerja sama antara operator SPBU dan pihak yang mengambil BBM tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi awak media, pengemudi mobil Carry tersebut diketahui bernama Chandra. Ia menyampaikan bahwa Pertalite yang diambil tersebut digunakan untuk dijual sendiri dan bukan untuk diserahkan kepada pihak lain.

"Saya buat jual sendiri, bukan untuk di-over ke orang lain lagi. RT dan RW pun sudah tahu, Pak," ujar Chandra.

Pernyataan tersebut justru menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat. Pasalnya, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai konsumen pengguna, sehingga apabila ditemukan praktik pembelian dalam jumlah atau pola tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali, perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan tersebut juga perlu dilihat dari aspek Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan teknis mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa pengemudi kendaraan, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, frekuensi transaksi, volume pengisian, rekaman CCTV SPBU, data transaksi, identitas operator yang melayani, hingga ke mana BBM tersebut didistribusikan setelah keluar dari SPBU.

Polres Metro Depok, Polsek setempat, serta BPH Migas diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika benar ditemukan adanya pembelian berulang untuk kemudian diperjualbelikan kembali, maka penanganan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak mendapatkan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
(Redaksi)