Mobil Angkutan Umum Diduga Bolak-Balik Isi Pertalite Bersubsidi di SPBU Tole Iskandar, Depok — Sopir Sebut Dibayar Rp10 Ribu Per Rit

Rajawalitv. Net.| Depok — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU wilayah Kota Depok kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi mencuat di SPBU 34.164.01, Jalan Raya Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Hasil penelusuran awak media menemukan adanya kendaraan angkutan umum berwarna biru yang disebut menggunakan nomor polisi B 1229 UN, serta kendaraan angkutan lain yang disebut memiliki nomor polisi serupa, terlihat keluar-masuk SPBU secara berulang untuk mengisi Pertalite.
Pola pengisian secara berulang tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah BBM yang dibeli benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan, atau justru dialihkan dan ditampung kembali?
Kecurigaan semakin menguat setelah awak media menelusuri pergerakan kendaraan tersebut. BBM yang diduga dibeli dari SPBU kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Perjuangan 1X, RT 07/RW 06, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, dan menurut hasil penelusuran awak media dituangkan ke dalam jeriken.
Sopir: Saya Cuma Sopir, Dibayar Rp10 Ribu Per Rit
Saat dikonfirmasi, seorang sopir kendaraan angkutan tersebut mengaku dirinya hanya menjalankan kendaraan dan mendapatkan bayaran berdasarkan perjalanan.
“Saya cuma sopir dan dibayar setiap satu rit Rp10 ribu. Kalau yang punya Pak Heri, kalau nggak salah. Pak Heri wartawan,” ujar sopir tersebut kepada awak media.
Sopir itu juga mengatakan bahwa Heri sedang keluar mengantarkan bensin dan akan kembali.
ernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran awak media mengenai dugaan adanya pola distribusi Pertalite bersubsidi dari SPBU menuju lokasi lain.

Pemilik Kendaraan Mengaku Wartawan
Tidak lama kemudian, seseorang yang disebut bernama Heri datang ke lokasi dan dikonfirmasi awak media.

Alih-alih menjelaskan secara rinci mengenai aktivitas pengisian BBM tersebut, Heri justru mempertanyakan identitas awak media.

Dalam keterangannya, Heri mengaku dirinya juga berprofesi sebagai wartawan. Ia bahkan menyebut pernah didatangi pihak kepolisian dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) wartawan.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut apabila benar terdapat penggunaan identitas profesi wartawan untuk menghindari pemeriksaan atau razia di lapangan.

Profesi wartawan bukanlah tameng hukum. Kartu pers maupun KTA organisasi media tidak memberikan kekebalan kepada seseorang dari pemeriksaan aparat apabila diduga melakukan pelanggaran hukum.

Jika benar terdapat oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk menjalankan atau melindungi aktivitas ilegal, hal tersebut justru dapat mencoreng marwah pers dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.

Bukan Sekadar Pengisian, Aparat Diminta Telusuri Aliran BBM
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak semestinya hanya dilihat dari aktivitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang. Aparat penegak hukum perlu menelusuri asal BBM, frekuensi pengisian, volume pembelian, tujuan distribusi, pihak yang menerima BBM, hingga dugaan adanya keterlibatan pihak lain apabila bukti mendukung.

Apalagi, Pertalite bersubsidi pada prinsipnya merupakan BBM yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. Apabila BBM bersubsidi dibeli berulang kali dengan modus tertentu kemudian dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali atau disalurkan kepada pihak lain secara melawan hukum, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius.

Klaim Sebagai Wartawan Harus Diverifikasi
Awak media juga menilai klaim seseorang sebagai wartawan perlu diverifikasi secara objektif.

Apabila benar Heri merupakan wartawan, maka perlu dilihat media tempat bekerja, legalitas perusahaan pers, identitas pers, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Jangan sampai kartu wartawan justru digunakan sebagai alat untuk mendapatkan perlakuan khusus atau menghindari pemeriksaan aparat.

Pers bukan alat perlindungan untuk melakukan pelanggaran. Sebaliknya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Akan Ada Pertemuan Lanjutan
Dalam proses konfirmasi, awak media disebut dijanjikan pertemuan pada malam hari setelah waktu Isya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Redaksi Buserkriminalitas.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran dan konfirmasi atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik kendaraan, sopir, pengelola SPBU, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas pengisian berulang tersebut sesuai ketentuan atau justru merupakan bagian dari jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang, profesi, ataupun atribut yang dikenakan.
(Redaksi)