Rajawalitv, net-Breaking News-Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mempertanyakan keberadaan Akau, yang diduga sebagai pemilik arena perjudian game zone di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Fokus utama CIC adalah mempertanyakan mengapa sosok yang diduga menjadi big boss tersebut tidak terlihat diamankan saat penggerebekan oleh Bareskrim Polri pada Sabtu, 15 Agustus 2026 malam.
Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Hingga operasi berlangsung, Akau tidak terlihat berada di antara orang-orang yang diamankan petugas. Seharusnya pihak Bareskrim Polri menahan Akau untuk diproses lebih lanjut," ujar R. Bambang SS kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
CIC pun menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum pada operasi penggerebekan tersebut.
Ancaman Pidana Perjudian
R. Bambang SS menegaskan bahwa tindakan operasional judi tersebut telah melanggar hukum positif di Indonesia. Pihak pengelola dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang perjudian.
Selain Akau, CIC juga menyebutkan beberapa nama lain antara lain Cuheng, Tuatau, yang diduga menjadi bandar judi di Batam dan meminta kepolisian untuk menyapu bersih seluruh jaringan tersebut tanpa tebang pilih.
(Arifin.Nst)