Rajwalitv,net-JAKARTA — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), kembali menjadi perhatian publik. Salah satu poin yang disorot adalah permintaan pihak pemohon agar sejumlah barang yang telah disita, termasuk emas sekitar 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar, dikembalikan.
Permintaan tersebut mendapat sorotan dari DPP Corruption Investigation Committee (CIC). Ketua Umum DPP CIC R. Bambang SS menilai permintaan pengembalian barang sitaan perlu diuji secara terbuka dalam proses hukum karena berkaitan langsung dengan asal-usul dan kepemilikan aset yang menjadi bagian dari perkara.
Menurut Bambang, apabila sebelumnya terdapat klaim bahwa emas dan uang yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul City merupakan milik pihak lain dan hanya dititipkan, maka permintaan pengembalian barang tersebut oleh pihak Febrie patut mendapatkan penjelasan secara hukum.
“Kalau benar barang tersebut merupakan milik pihak lain yang hanya dititipkan, tentu harus dijelaskan secara terang siapa pemilik sebenarnya, bagaimana asal-usulnya, dan atas dasar apa barang itu berada di lokasi tersebut,” ujar R. Bambang SS kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan, CIC tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai kepemilikan aset sebelum adanya pembuktian dalam proses hukum. Namun, menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Bambang juga mendesak aparat penegak hukum memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Menurut dia, apabila alat bukti telah dinilai cukup, proses perkara harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“CIC meminta proses hukum berjalan profesional. Jangan sampai ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus. Kalau memang alat bukti sudah memenuhi syarat, silakan dilanjutkan sampai tahap berikutnya dan diuji di pengadilan,” tegasnya.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan aset dalam jumlah besar menjadi salah satu bagian yang kini kembali diperdebatkan dalam sidang praperadilan.
Pihak Febrie sendiri melalui gugatan praperadilan menguji sejumlah aspek tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan aset.
CIC meminta publik tidak hanya melihat perkara dari besarnya nilai aset yang disita, tetapi juga menunggu pembuktian mengenai sumber dana, kepemilikan, serta hubungan aset tersebut dengan perkara pidana yang sedang disidik.
“Pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang meminta barang dikembalikan, tetapi bagaimana asal-usul kekayaan itu dibuktikan secara hukum. Semua harus terang di persidangan,” pungkas Bambang.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh tuduhan maupun dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Arifin Nst)