Dugaan Pungli Samsat Jakarta Timur Makin Mengkhawatirkan, “Uang Pelicin” Diduga Jadi Jalan Pintas Pelayanan

Rajawalitv, net-JAKARTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur kembali mencuat. Sejumlah layanan yang semestinya berjalan berdasarkan prosedur dan tarif resmi justru disebut masih dibayangi dugaan adanya pungutan tambahan.
Penelusuran pada Jumat (21/8) menemukan adanya dugaan praktik “jalur cepat” dalam sejumlah proses pelayanan, di antaranya cek fisik, pengesahan dokumen hingga pengurusan mutasi kendaraan.

Untuk proses cek fisik, masyarakat disebut diminta membayar sekitar Rp30 ribu dengan alasan biaya pengesahan berkas dan kertas gesek. Sementara dalam pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah, muncul dugaan permintaan uang tambahan sekitar Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat pada dasarnya berhak memperoleh pelayanan administrasi sesuai prosedur dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, seorang biro jasa berinisial S mengungkapkan adanya dugaan pungutan dalam pengurusan perubahan nomor polisi kendaraan dari ganjil ke genap atau sebaliknya. Nilai uang yang disebut-sebut dapat mencapai Rp2 juta.

“Di Samsat ini semua urusan harus ada pelicinnya,” kata S.

Keterangan tersebut tentu perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang. Jika benar terdapat pungutan di luar tarif resmi, aparat perlu menelusuri siapa yang meminta, siapa yang menerima, serta apakah terdapat pihak lain yang mengatur praktik tersebut.

Dugaan pungli juga dikhawatirkan membuka ruang berkembangnya praktik percaloan. Masyarakat yang tidak mengetahui prosedur pelayanan dapat menjadi pihak yang paling dirugikan karena terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar urusannya segera selesai.

Publik meminta pengawasan terhadap pelayanan Samsat Jakarta Timur diperketat. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap petugas yang berada di loket, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak luar yang setiap hari menawarkan jasa pengurusan kendaraan.

Jika ditemukan bukti adanya pungutan tanpa dasar resmi, masyarakat mendesak agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen reformasi pelayanan publik. Gedung yang bersih dan fasilitas yang lengkap tidak akan berarti apabila masih terdapat dugaan praktik uang pelicin di balik proses pelayanan.

Pihak Samsat Jakarta Timur dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi terbuka mengenai tarif resmi setiap layanan, termasuk mekanisme cek fisik, pengesahan, mutasi dan perubahan nomor polisi.
(Redaksi)