Dugaan Permainan BBM Bersubsidi di SPBU 34.126.02 Lenteng Agung Disorot, Aparat Diminta Bongkar Jaringan yang Terlibat

Rajawalitv. Net.Jakarta Selatan – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU berkode 34.126.02 di Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah awak media menemukan aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah sepeda motor jenis Thunder, Tiger, Vixion, dan kendaraan lainnya terlihat keluar masuk area SPBU untuk mengisi Pertalite lebih dari satu kali. Selain itu, sebuah mobil Kijang berwarna biru juga diduga melakukan pengisian berulang sebelum meninggalkan lokasi saat hendak dimintai keterangan.
Seorang pria yang mengaku bernama Ibnu mengklaim kepada awak media bahwa dirinya melakukan pengisian bolak-balik. Ia juga mengaku memberikan uang tambahan sebesar Rp5.000 kepada operator setiap kali pengisian. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Saat dimintai konfirmasi, operator SPBU bernama Hendi membantah adanya praktik pengisian bolak-balik dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Ia juga menyebut pengawas sedang beristirahat. Operator lainnya, Didin, juga menyampaikan bahwa pengisian berulang tidak diperbolehkan. Namun, adanya perbedaan antara keterangan petugas dan hasil pengamatan di lapangan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola distribusi BBM, termasuk BBM bersubsidi. Dugaan penyalahgunaan distribusi subsidi juga dapat menjadi objek penyelidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, serta meminta klarifikasi dari seluruh petugas dan pengelola SPBU.
Langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran, sekaligus menjamin bahwa penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
(Redaksi)