Rajawalitv, net-JAKARTA — Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mencuat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Persoalan tersebut kini didorong untuk masuk ke ranah hukum setelah Ketua Umum DPP LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, meminta aparat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ganda menyebut sedikitnya tiga orang warga Karimun diduga menjadi korban setelah dijanjikan dapat masuk sebagai ASN di Kementerian Agama. Menurut informasi yang diterimanya, proses tersebut melibatkan pihak yang mengaku memiliki kemampuan atau akses untuk membantu para korban.
Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi sebagaimana kesepakatan awal. Persoalan itu kemudian menimbulkan dugaan kerugian terhadap para korban.
“Kalau benar ada masyarakat yang dimintai uang dengan janji bisa masuk menjadi ASN, ini harus dibongkar. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena percaya kepada orang yang mengaku punya akses,” kata Ganda Sirait kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Nama Mantan Koordinator Nasional Diseret
Ganda menyebut nama Cecep Chayana Sundaya, mantan Koordinator Nasional LSM KAKI, dalam persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa Cecep telah diberhentikan dari struktur organisasi.
Menurut Ganda, persoalan menjadi semakin serius apabila nama organisasi digunakan untuk meyakinkan masyarakat dalam suatu proses yang ternyata tidak memiliki dasar resmi.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun apabila memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Status sebagai mantan pengurus bukan alasan untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
Polda Kepri Diminta Jangan Berhenti di Permukaan
Ganda mendesak Kapolda Kepri memerintahkan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri komunikasi dengan para korban, bukti transaksi, pihak yang menerima uang, serta dugaan aliran dana apabila memang terdapat pembayaran.
Ia menilai aparat perlu mengungkap apakah kasus tersebut hanya melibatkan individu atau terdapat kelompok yang bekerja secara terorganisasi dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai ASN.
“Jangan hanya memeriksa satu orang kemudian kasus selesai. Bongkar siapa aktornya, siapa perantaranya, bagaimana uang berpindah dan kepada siapa keuntungan mengalir. Kalau alat bukti mengarah pada tindak pidana, proses sesuai hukum,” ujarnya.
KAKI Siapkan Laporan
DPP LSM KAKI menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan membawa informasi dan bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.
Ganda juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan ASN dengan imbalan sejumlah uang atau melalui “jalur khusus”.
“Penerimaan ASN memiliki mekanisme resmi. Tidak boleh ada pihak yang menjual janji kelulusan. Kalau benar ada praktik seperti itu, kami minta aparat bertindak tegas,” pungkasnya.
(Redaksi)