Diduga Tipu Warga dan Catut Nama LSM, Mantan Koordinator Nasional KAKI Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rajawalitv, net-JAKARTA — Dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama mantan Koordinator Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI), Cecep Cahyana Sundaya, memasuki babak baru.
Ketua Umum LSM KAKI, Ganda Sirait, SH, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan Cecep ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan serta dugaan pencatutan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Ganda menegaskan, organisasi tidak akan memberikan perlindungan terhadap siapa pun yang diduga menggunakan nama LSM KAKI untuk melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencoreng nama lembaga.

“Siapapun oknum dari anggota LSM KAKI yang telah mengkhianati organisasi seperti menipu, memeras, dan berbuat tindak pidana, harus dikeluarkan dari organisasi LSM KAKI,” ujar Ganda dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (20/8/2026), di Jakarta.

Menurutnya, status seseorang sebagai pengurus ataupun mantan pengurus organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Ganda juga menegaskan bahwa seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut akan dikumpulkan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Oknum tersebut harus dibawa dan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” tegasnya.

Rencana pelaporan tersebut sekaligus menjadi bentuk sikap tegas internal LSM KAKI dalam menjaga nama baik organisasi. Ganda menyatakan pihaknya tidak ingin lembaga yang membawa misi pemberantasan korupsi justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Saat ini, pihak LSM KAKI disebut tengah mempersiapkan dokumen, kronologi, serta bukti-bukti pendukung sebelum membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.

Apabila laporan tersebut nantinya diterima dan dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian akan memiliki kewenangan untuk menguji seluruh bukti serta meminta keterangan para pihak guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Secara hukum, dugaan penipuan dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP, sedangkan apabila terdapat penggunaan nama atau kedudukan organisasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, konstruksi hukumnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

LSM KAKI berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan apabila laporan resmi telah diajukan.

Catatan: seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan pernyataan pihak yang bersangkutan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
(A, Nasution)