Diduga Gudang di Tegal Timur Jadi Lokasi Penimbunan Bio Solar Subsidi, Aparat Diminta Usut Dugaan Pelanggaran UU Migas

Rajawalitv, net-TEGAL TIMUR — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi perhatian. Sebuah gudang di kawasan Tegal Timur disebut-sebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan atau penimbunan Bio Solar bersubsidi.

Informasi yang beredar menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama atau berinisial Naryo. Namun, informasi mengenai kepemilikan gudang maupun keterlibatan pihak tertentu tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi.

Dugaan penimbunan BBM bersubsidi bukan persoalan ringan. Jika terbukti terdapat kegiatan membeli, menampung, menyimpan, atau memperdagangkan BBM subsidi secara tidak sesuai ketentuan, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum di bidang minyak dan gas bumi.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap gudang yang dimaksud. Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul Bio Solar, dokumen pembelian, volume BBM yang disimpan, izin kegiatan gudang, kendaraan yang keluar-masuk, serta dugaan alur distribusi BBM tersebut.

Sorotan UU Migas
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya apabila ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Ancaman pidana maupun ketentuan lainnya tentu harus diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Masyarakat meminta kepolisian, BPH Migas, dan instansi terkait tidak berhenti pada informasi yang beredar. Jika memang terdapat indikasi kuat, pemeriksaan lapangan perlu segera dilakukan secara transparan.

Sebaliknya, apabila setelah diperiksa tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai fungsi gudang dan keterlibatan Naryo masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah gudang tersebut benar digunakan untuk menimbun Bio Solar subsidi, dari mana BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta siapa saja yang berada di balik dugaan aktivitas tersebut.
(Yudi)