Diduga Alat Berat Kembali Beraktivitas di PETI Busato Bolmut.

Rajawalitv. Net, BOLMUT – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya satu unit alat berat jenis excavator yang diduga beroperasi di lokasi pertambangan tersebut.

Informasi tersebut diperoleh dari warga yang ada di Kecamatan Pinogaluman yang mengaku mengetahui adanya aktivitas pertambangan di wilayah Desa Busato dan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung dilokasi PETI.

Selain itu, awak media juga menerima dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan satu unit excavator berada di area pertambangan. Berdasarkan keterangan yang diterima, gambar tersebut diambil pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 16.16 WITA.

Apabila alat berat benar digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan lapangan (turlap) guna memastikan kondisi sebenarnya. Aktivitas PETI diketahui berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, hingga ancaman keselamatan bagi para pekerja.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan peraturan kehutanan yang berlaku.

Jika informasi mengenai keberadaan dan aktivitas alat berat tersebut terbukti benar, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Humas Polres Bolmut saat dihubungi awak media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.

(AR)