CIC: Febrie Adriansyah Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan demi Uang dan Emas Batangan

Rajawalitv, net-Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memanfaatkan jabatannya melalui tangan bawahan demi meraup keuntungan pribadi berupa uang tunai hingga emas batangan dari kasus-kasus yang ditanganinya. 

Hal tersebut disoroti langsung oleh Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, saat memaparkan modus "perdagangan pengaruh" (trading in influence) yang menjerat tersangka. 

"Mantan Jampidsus tersebut diduga menggunakan pola dan modus operandi kotor untuk menjalankan aksi melanggar hukum yang menjadi objek pemerasan," tegas Raden Bambang SS kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8). 

Menurut Bambang, Febrie secara tidak sah memanfaatkan pengaruh dan kewenangan jabatannya demi mendapatkan berbagai fasilitas ekonomis. 

Aset-aset tersebut mencakup uang tunai dan emas batangan yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Lebih lanjut, Bambang menyoroti jalannya sidang praperadilan. Dalam persidangan, pihak Febrie mempermasalahkan keabsahan penyitaan dan meminta majelis hakim mengabulkan pengembalian aset berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta sejumlah barang yang disita dari rumahnya di kawasan Sentul. 

"Permintaan pengembalian emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah tersebut secara gamblang mengindikasikan bahwa barang-barang tersebut memang milik tersangka. Ini memperkuat dugaan hasil korupsi dan TPPU untuk memperkaya diri sendiri," ujar pegiat antikorupsi nasional tersebut. 

Karena besarnya skala kerugian, Bambang bahkan menilai hukuman mati layak dijatuhkan kepada tersangka. 

"Julukan yang pantas buat tersangka Febrie Ardiansyah " Dajjal Berwujud Manusia", dan hukuman yang pantas adalah hukuman mati," tegasnya.

Bambang juga mengkritik birokrasi perizinan yang dinilai rumit ketika menyangkut penegak hukum dari korps kejaksaan. Menurutnya, aturan tersebut rawan digunakan untuk mengaburkan perkara. 

Di sisi lain, ia meminta publik tidak menyudutkan institusi Polri yang dinilai sudah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Karenanya, CIC mendesak Tim 9 untuk segera melimpahkan berkas perkara Febrie Adriansyah ke pengadilan agar kepastian hukum dan sanksi tegas dapat segera diputuskan.

CIC juga mendesak penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan lingkaran terdekat tersangka, termasuk anak dan istrinya, guna mengusut tuntas aliran dana dan kepemilikan aset fantastis tersebut.


(Arifin.Nst)