CIC Desak Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Batam, Bos-Bos yang Disebut Diminta Diperiksa Tanpa Tebang Pilih

Rajawalitv, net -BATAM — Dugaan maraknya praktik perjudian, baik berbasis daring maupun arena konvensional, di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik. Penindakan aparat terhadap sejumlah lokasi perjudian mendapat apresiasi, namun di sisi lain muncul desakan agar pemberantasan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada lokasi tertentu.
Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang S.S., meminta Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian terkait mengembangkan penyelidikan hingga ke dugaan aktor intelektual, pengelola, penyandang dana, serta jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian.

“Jangan hanya melakukan penindakan di permukaan. Kalau memang ditemukan bukti adanya jaringan perjudian, bongkar sampai ke pengendalinya. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujar R. Bambang S.S. kepada media, Minggu (17/8/2026) di Jakarta.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Nama-nama yang beredar di tengah masyarakat, termasuk inisial YH, CHG, HD, TT, dan EA, menurutnya perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat bukti yang mengaitkan mereka dengan aktivitas perjudian.

“Kalau ada nama yang disebut-sebut sebagai pengendali, jangan langsung dihukum oleh opini publik. Periksa, telusuri aliran uangnya, siapa pengelolanya, siapa yang membiayai, dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Kalau alat buktinya cukup, proses sesuai hukum,” tegasnya.

CIC juga menyoroti dugaan aktivitas perjudian di sejumlah titik di Batam. Di kawasan Fanindo, Batu Aji, misalnya, terdapat dugaan aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang oleh pihak tertentu disebut berkaitan dengan sejumlah pengelola. Dugaan tersebut, menurut CIC, perlu diverifikasi langsung oleh aparat melalui pemeriksaan perizinan, aktivitas usaha, serta dugaan praktik perjudian di dalamnya.

Selain itu, CIC meminta aparat turut menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut berada di kawasan Hotel Pacific Palace, serta dugaan praktik perjudian terselubung di kawasan Sky Game/SNL Food.

Namun seluruh informasi tersebut, termasuk keterkaitan individu maupun badan usaha yang disebut dalam laporan masyarakat, tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Pasal Perjudian dalam KUHP Baru
Desakan CIC tersebut memiliki relevansi dengan ketentuan pidana yang saat ini berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan khusus mengenai perjudian.

Dalam Pasal 426 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Karena itu, CIC meminta aparat tidak hanya menyasar pemain atau pekerja lapangan apabila ditemukan tindak pidana, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Yang harus dibongkar adalah sistemnya. Siapa operatornya, siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, bagaimana aliran uangnya dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Semua harus terang,” kata R. Bambang.

CIC juga menilai posisi Batam sebagai kawasan strategis dan wilayah perbatasan membutuhkan pengawasan lebih serius. Dugaan keterlibatan jaringan lintas wilayah maupun pihak asing, apabila ditemukan, menurut CIC harus ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

R. Bambang menegaskan bahwa pemberantasan perjudian tidak boleh dilakukan secara parsial.

“Kalau memang perjudian terbukti ilegal, tindak semua. Jangan ada kesan satu tempat ditindak sementara tempat lain dibiarkan. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, transparan dan berlaku sama terhadap siapa pun,” pungkasnya.

Kini publik menunggu langkah lanjutan Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum di Batam untuk menguji seluruh informasi tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, sekaligus memastikan tidak ada praktik perjudian ilegal yang luput dari penegakan hukum.
(Arifin Nst)