Rajawalitv, net. DEPOK — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kota Depok. Aktivitas pengisian secara berulang di SPBU yang disebut berada di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, dengan kode 34.164.01, dipertanyakan karena BBM yang dibeli disebut kemudian dipindahkan ke wadah lain.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebuah mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi B 9852 FAT yang dikemudikan pria bernama Maman diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang.
Pola tersebut menjadi perhatian karena BBM yang telah diisi disebut tidak langsung digunakan untuk kebutuhan kendaraan, melainkan dipindahkan ke botol atau galon. Kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah BBM subsidi tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau justru dialihkan untuk kepentingan lain.
Saat dikonfirmasi awak media, Maman disebut mengakui melakukan pengisian secara berulang. Ia menyebut pengisian dilakukan sebanyak tiga kali dengan jumlah keseluruhan sekitar 90 liter.
Maman juga menyampaikan alasan ekonomi atas aktivitas tersebut. Ia mengaku mengetahui bahwa pekerjaan tersebut berpotensi bermasalah secara hukum, namun tetap menjalankannya karena mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan lain.
Pernyataan tersebut menjadi penting bagi aparat untuk ditelusuri, terutama mengenai ke mana Pertalite tersebut dibawa setelah pengisian dan siapa yang menjadi penerima atau pengguna akhirnya.
Nama Edison Muncul, Benarkah Ada Perlindungan?
Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul nama Edison, yang disebut-sebut sebagai anggota Polsek Sukmajaya.
Menurut keterangan yang diterima awak media, nama Edison disebut berkaitan dengan aktivitas Maman. Bahkan terdapat klaim bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan oleh oknum yang disebut sebagai anggota Polsek Sukmajaya.
Namun demikian, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Edison mengenai tudingan tersebut. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan Edison masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Jika benar ada anggota kepolisian yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi, persoalannya tentu tidak lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum.
BPH Migas dan Aparat Diminta Periksa Data Digital SPBU
Untuk mengungkap perkara secara terang, pemeriksaan seharusnya tidak hanya berdasarkan keterangan para pihak.
BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum dapat menelusuri rekaman CCTV, histori transaksi kendaraan B 9852 FAT, waktu pengisian, volume pembelian, identitas operator, serta pola transaksi kendaraan tersebut.
Data tersebut dapat menjadi alat penting untuk mengetahui apakah benar terjadi pengisian berulang dan apakah terdapat pola yang berlangsung secara sistematis.
Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan kerja sama antara pihak kendaraan dan oknum tertentu di lingkungan SPBU.
Potensi Pelanggaran Harus Dibuktikan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara ringan. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan yang berlaku, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Namun, apakah aktivitas yang dilakukan Maman memenuhi unsur pidana atau tidak, tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat yang berwenang.
Karena itu, redaksi tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, pemberitaan ini mendorong adanya uji fakta dan pemeriksaan terbuka agar dugaan yang beredar tidak menjadi fitnah apabila tidak terbukti, sekaligus tidak menjadi pembiaran apabila ternyata benar.
Kapolri Diminta Pastikan Tidak Ada “Bekking” Oknum
Munculnya nama anggota kepolisian dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menjadi alasan kuat agar pengawasan internal dilakukan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan memastikan setiap laporan mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri diperiksa secara profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Jika Edison memang tidak terlibat, klarifikasi resmi akan menjadi penting untuk membersihkan namanya.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, atau pidana, tindakan tegas perlu diberikan tanpa pandang bulu.
Publik tentu berharap distribusi BBM subsidi tidak menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu, apalagi jika sampai melibatkan oknum aparat.
Kini pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang berada di balik alur Pertalite tersebut, dan apakah aktivitas pengisian berulang di SPBU 34.164.01 hanya dilakukan seorang pengemudi atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar?
(Red)