Rajawalitv,net-DEPOK — Kematian Abimanyu Sadewa Putra (6) yang diduga tersengat listrik di gerai Alfamart Jalan Raya Bogor KM 39, Depok, tidak boleh berakhir hanya dengan selembar surat pernyataan.
Polsek Cimanggis harus bergerak cepat! Kapolres Metro Depok diminta mengawasi langsung proses pengusutan agar perkara ini tidak berhenti di meja mediasi.
Surat yang disebut sebagai bentuk penyelesaian wajib diuji: siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, kapan dibuat, serta apakah benar lahir dari kesepakatan bebas seluruh pihak.
Lebih penting lagi, usut sumber listrik, instalasi, standar keselamatan, CCTV, saksi, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, termasuk ketentuan pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian apabila unsur hukumnya terpenuhi.
JANGAN BIARKAN KEMATIAN BOCAH ENAM TAHUN TERKUBUR DI BALIK SELEMBAR SURAT!
POLSEK CIMANGGIS, BERTINDAK! KAPOLRES METRO DEPOK, AWASI DAN PASTIKAN KASUS INI DIUSUT TERANG!
(REDAKSI)