Bocah 6 Tahun Diduga Tersengat Listrik di Gerai Alfamart Depok, Dugaan Kelalaian Diminta Diusut Polisi

Rajwalitv, net, DEPOK — Insiden yang diduga melibatkan sengatan listrik kembali menjadi perhatian publik. Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, Abimanyu Sadewa Putra, dilaporkan mengalami kejadian tersengat aliran listrik ketika berada di gerai Alfamart di kawasan Jalan Raya Bogor KM 39, Depok, sekitar pukul 22.15 WIB.
Korban merupakan anak dari Agung Ali Putra dan Astrid Dwi Aryanti. Pihak keluarga meminta agar kejadian tersebut tidak berhenti pada penanganan internal, melainkan diperiksa secara menyeluruh guna mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian.
Keluarga mempertanyakan standar keselamatan di lokasi, khususnya apabila benar terdapat bagian instalasi atau fasilitas yang dapat membahayakan pengunjung. Sebab, gerai ritel merupakan tempat yang diakses masyarakat umum sehingga aspek keselamatan konsumen seharusnya menjadi perhatian utama.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa pihak pengawas gerai yang disebut bernama Syukur belum memberikan keterangan mengenai insiden tersebut. Sementara pihak keamanan yang disebut bernama Darmo juga belum memberikan pernyataan kepada awak media.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi fasilitas yang diduga berkaitan dengan sengatan listrik, serta langkah pengamanan yang telah dilakukan.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan kelalaian tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Pihak Alfamart dan individu yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Diminta Terapkan Ketentuan Hukum
Dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang mengalami luka atau cedera dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Karena itu, Polsek Cimanggis dan Polres Metro Depok diminta melakukan penyelidikan secara profesional dan tidak hanya mengandalkan keterangan sepihak.

Selain memeriksa saksi, kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian, rekaman CCTV, kondisi instalasi listrik, laporan pemeriksaan fasilitas, prosedur keselamatan, serta keterangan pihak pengelola.

Dari perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

Apabila kemudian ditemukan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana, aparat dapat menerapkan ketentuan pidana yang sesuai berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Peristiwa ini juga patut menjadi evaluasi bagi pengelola gerai ritel agar pemeriksaan instalasi listrik dan fasilitas yang berpotensi membahayakan pengunjung dilakukan secara berkala.

Polisi Diminta Jangan Menunggu Korban Bertambah
Masyarakat meminta aparat segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah kondisi yang diduga menyebabkan korban tersengat listrik masih memiliki potensi membahayakan pengunjung lainnya.

Apabila secara teknis lokasi memang dinilai membahayakan, langkah pengamanan sementara dapat dilakukan oleh pihak berwenang sesuai prosedur, termasuk mengamankan area yang menjadi titik pemeriksaan.

Publik juga meminta adanya kejelasan mengenai pertanggungjawaban pengelola apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kelalaian.

rajawalitv,net,akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak Alfamart, pengelola gerai, maupun pihak keamanan untuk memberikan penjelasan atas kejadian yang menimpa Abimanyu Sadewa Putra.
(IRWAN)