Rajawalitv, net-LANDAK, KALBAR — Di tengah kelangkaan BBM yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar, aktivitas pengisian BBM menggunakan sejumlah wadah di SPBU 66.793.02 Desa Mamek, Kecamatan Menyuke Hulu, Kabupaten Landak, menjadi sorotan tajam.
Hasil investigasi awak media pada Rabu, 26 Agustus 2026, menemukan sejumlah wadah yang tampak berada di bak kendaraan pikap saat proses pengisian BBM. Aktivitas tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
Temuan ini belum membuktikan adanya tindak pidana, namun pola pengisian tersebut patut diperiksa, terlebih jika BBM yang dibeli merupakan BBM bersubsidi.
Pertanyaannya sederhana: siapa pembelinya, berapa volumenya, untuk siapa BBM tersebut, dan apakah seluruh transaksi tercatat sesuai aturan?
Jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan penyaluran BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan masyarakat atau negara, maka ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dapat menjadi dasar penindakan. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, Pertamina, BPH Migas, Pemkab Landak, dan aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata.
CCTV, data transaksi, volume penyaluran, identitas pembeli, QR Code, dokumen rekomendasi, hingga tujuan penggunaan BBM harus diperiksa.
BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus tepat sasaran. Jika ada permainan di balik kelangkaan, jangan hanya disorot—usut dan tindak jika terbukti melanggar hukum.
(Yudi)