Anak 6 Tahun Diduga Tersengat Listrik di Gerai Alfamart Depok, Polisi Diminta Usut Dugaan Kelalaian

Rajawalitv, net-DEPOK — Peristiwa dugaan sengatan listrik yang dialami seorang anak berusia 6 tahun di sebuah gerai Alfamart kawasan Jalan Raya Bogor KM 39, Kota Depok, mendapat perhatian serius dari keluarga korban. Peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 22.15 WIB itu kini diminta untuk segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Korban diketahui bernama Abimanyu Sadewa Putra, anak dari Agung Ali Putra dan Astrid Dwi Aryanti, warga RT 02/RW 10, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban berada di area gerai ketika kemudian diduga tersengat aliran listrik. Korban disebut sempat menjerit setelah mengalami kejadian tersebut.
Keluarga mempertanyakan aspek keselamatan pengunjung di lokasi, khususnya apabila benar terdapat instalasi, perangkat, atau bagian tertentu dari area gerai yang memiliki potensi membahayakan konsumen.

Keluarga Soroti Respons Manajemen
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak manajemen. Menurut keterangan ayah korban, pihak manajemen Alfamart disebut telah mendatangi kediaman keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keluarga, sempat disampaikan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk tawaran kepada istri korban untuk bekerja atau kemungkinan dipindahkan ke gerai Alfamart tertentu.

Namun, keluarga menegaskan bahwa persoalan utama yang ingin mendapatkan kejelasan adalah mengenai dugaan sumber sengatan listrik, aspek keselamatan konsumen, serta pihak yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesepakatan penyelesaian antara keluarga korban dan pihak manajemen.

Pengawas dan Keamanan Diminta Beri Penjelasan
Upaya konfirmasi kepada pihak gerai juga dilakukan. Pengawas atau koordinator yang disebut bernama Syukur belum memberikan keterangan substantif terkait kronologi kejadian maupun langkah yang telah dilakukan setelah peristiwa tersebut.

Begitu pula pihak keamanan yang disebut bernama Darmo belum memberikan penjelasan mengenai kondisi keamanan dan pengawasan di lokasi.

Redaksi menilai keterangan dari pihak pengelola penting untuk memastikan apakah standar keselamatan dan pemeriksaan instalasi kelistrikan di area publik telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Polisi Diminta Periksa CCTV dan Instalasi Listrik
Keluarga korban disebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian melalui salah seorang anggota keluarga.

Keluarga kemudian meminta Polsek Cimanggis dan Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, antara lain terhadap lokasi kejadian, instalasi kelistrikan, CCTV, saksi-saksi, petugas keamanan, pengelola gerai, serta pihak yang memiliki kewenangan terhadap pemeliharaan fasilitas.

Pemeriksaan teknis terhadap instalasi listrik juga dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kerusakan, kebocoran arus, atau kondisi lain yang berpotensi menyebabkan sengatan listrik.

Jika ditemukan kondisi yang masih membahayakan pengunjung, aparat bersama instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah pengamanan agar tidak terjadi korban berikutnya.

Dugaan Kelalaian Bisa Berkonsekuensi Hukum
Secara hukum, apabila penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka atau menimbulkan bahaya terhadap orang lain, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Aparat dapat mendalami ketentuan pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka, termasuk ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, sepanjang unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga dapat menjadi bagian yang diperiksa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

Namun demikian, penerapan pasal pidana maupun penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan teknis, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan insiden terjadi di tempat usaha yang terbuka untuk masyarakat dan korban merupakan seorang anak berusia 6 tahun.

Keluarga berharap aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi melakukan pemeriksaan lokasi secara profesional dan transparan. Penanganan yang cepat juga dinilai penting untuk memastikan kondisi gerai benar-benar aman bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, keluarga korban masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola serta langkah konkret aparat penegak hukum terkait dugaan sengatan listrik tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan kata diduga karena perkara masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang. Pihak manajemen Alfamart, pengawas, petugas keamanan, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(IRWAN, S)