SPBU 35.168.01 Cileungsi Disorot, Dugaan Pengisian Pertalite Berulang Dinilai Bertentangan dengan Aturan Penyaluran BBM Subsidi

Rajawalitv. Net. BOGOR – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 35.168.01 di Jalan Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menyusul temuan dugaan pengisian BBM bersubsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sepeda motor jenis Thunder diduga berulang kali keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di hadapan petugas SPBU, meskipun di lokasi telah dipasang imbauan yang menyatakan kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan aturan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Imbauan yang dipasang di area SPBU dinilai belum efektif apabila masih ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Saat dimintai keterangan, Afif selaku pengawas SPBU menjelaskan bahwa pengisian berulang pada dasarnya tidak diperbolehkan. Ia menyebut pihak manajemen telah memberikan arahan kepada operator agar mematuhi aturan, namun mengakui pengawasan di lapangan tidak dapat dilakukan setiap saat sehingga masih terdapat keterbatasan dalam pengendalian operasional.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal guna mencegah potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat.

Penyaluran BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)