SPBU 34.164.14 Jatimulya Depok Disorot, Dugaan Penyelewengan Pertalite Kian Menguat; APH, BPH Migas, dan Pertamina Diminta Bongkar Jika Ada Praktik Melawan Hukum

RAJAWALITV. NET. DEPOK – Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.164.14, Jalan Raya Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pengisian berulang oleh kendaraan yang sama, yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media, terlihat aktivitas kendaraan roda dua yang beberapa kali keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal SPBU. Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Selain dugaan pengisian berulang, terdapat informasi bahwa pihak yang disebut sebagai pengawas SPBU meminta agar pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tersebut tidak dipublikasikan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBU 34.164.14 belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang berkembang. Oleh karena itu, masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta Kepolisian untuk segera melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi BBM bersubsidi, pemeriksaan data transaksi digital, serta penelusuran rekaman CCTV guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diminta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk mencegah kebocoran subsidi negara dan menjaga hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Publik berharap pengusutan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan diharapkan juga disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.
(Redaksi)