Rajawalitv. Net. Depok, 16 Juli 2026 – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, hasil investigasi awak media mengarah ke SPBU 34.16410 yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, awak media mendapati aktivitas sebuah sepeda motor jenis Thunder yang diduga berulang kali melakukan pengisian Pertalite. Sejumlah narasumber menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga berkaitan dengan pengumpulan BBM bersubsidi menggunakan jeriken yang disebut disimpan di sekitar area kebun warga. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.
Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU 34.16410, Mujiyanto, mengatakan pihaknya telah melarang kendaraan tersebut mengisi BBM sekitar dua hari terakhir. Ia mengaku pengendara sempat melakukan protes hingga mengajaknya berkelahi. Menurutnya, pihak manajemen maupun pemilik SPBU belum mengetahui aktivitas tersebut karena jarang berada di lokasi.
Namun, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat beberapa narasumber menyatakan aktivitas pengisian berulang diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut, yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, awak media juga menemukan fasilitas toilet berbayar di area SPBU. Menanggapi hal tersebut, pengawas menjelaskan bahwa pengelolaan toilet dilakukan oleh pihak penyewa dan bukan bagian dari operasional SPBU.
Penyaluran BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat. Pengawasan distribusinya berada di bawah kewenangan BPH Migas, sedangkan apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan pelaksanaannya.
Masyarakat berharap BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun Pertamina. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)