Rajawalitv.net.CIANJUR – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kali ini, aktivitas yang diduga mengarah pada penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi disebut melibatkan kendaraan roda empat yang mengangkut Pertalite dalam jumlah besar untuk diduga disalurkan ke sebuah gudang di wilayah Cipanas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah kendaraan Suzuki Futura bernomor polisi F 1088 WY diduga digunakan untuk mengangkut Pertalite menggunakan sejumlah jeriken dan tangki (kempu). Disebutkan kendaraan tersebut membawa sekitar delapan jeriken berkapasitas kurang lebih 35 liter per jeriken serta satu tangki berkapasitas sekitar 1.000 liter.
Saat dikonfirmasi, sopir berinisial A mengaku baru bekerja sekitar satu tahun dan menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai pengemudi. Ia juga mengaku dalam sekali pengangkutan membawa sekitar satu ton BBM. Pengakuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tak lama setelah percakapan tersebut, sopir menghubungi seseorang yang disebut sebagai kerabat pemilik kendaraan. Dalam komunikasi melalui telepon, orang tersebut diduga meminta agar persoalan tersebut "dibantu". Kebenaran isi percakapan tersebut juga perlu didalami oleh penyidik.
Di sisi lain, SPBU 34.43214 di Jalan Raya Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, juga menjadi sorotan. SPBU tersebut diduga melayani pengisian Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan roda empat dengan modus keluar-masuk SPBU berkali-kali. Saat hendak dimintai konfirmasi oleh awak media, pengemudi kendaraan tersebut dilaporkan meninggalkan lokasi.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga didesak segera melakukan investigasi menyeluruh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai peruntukannya.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar penindakan apabila unsur pidananya terbukti antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan mengenai penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang diawasi oleh BPH Migas.
Apabila terdapat dugaan suap atau gratifikasi kepada petugas, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai hasil penyidikan.
Redaksi