Rajawalitv. Net. Bekasi – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 34.174.01 yang beralamat di Jalan Raya Jati Makmur No. 77, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan awak media, aktivitas pengisian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder diduga berlangsung hampir setiap malam, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga menjelang pagi. Kendaraan yang sama maupun kendaraan yang diduga bergantian keluar-masuk area SPBU disebut melakukan pengisian berkali-kali sehingga memunculkan dugaan adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi.
Temuan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pengawas SPBU berinisial Putra, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa pengisian untuk motor Thunder hingga tiga kali masih diperbolehkan. Pernyataan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik seperti itu berpotensi menghambat distribusi BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan barang bersubsidi yang dibiayai oleh negara.
Publik mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya agar segera melakukan investigasi menyeluruh dengan memeriksa rekaman CCTV, data transaksi elektronik, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta meminta keterangan dari seluruh petugas yang bertugas pada jam operasional malam.
Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM, serta ketentuan BPH Migas mengenai pengawasan distribusi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, maka aparat penegak hukum diharapkan memproses perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula, apabila terdapat pelanggaran terhadap standar operasional atau disiplin kerja oleh petugas SPBU, pengelola diharapkan memberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan internal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU 34.174.01 maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait hasil investigasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)