RAJAWALITV. NET.CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pelayanan "jalur cepat" di lingkungan Samsat Cikarang kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan hasil investigasi lapangan mengindikasikan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi dalam sejumlah layanan administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli disebut terjadi pada beberapa tahapan pelayanan, mulai dari proses cek fisik kendaraan, pengesahan berkas, hingga pengurusan mutasi kendaraan. Dugaan praktik tersebut diduga melibatkan oknum tertentu yang menawarkan percepatan layanan dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam proses cek fisik kendaraan, pemohon disebut diminta membayar sekitar Rp30.000 di luar biaya resmi untuk pengesahan berkas dan kertas gesek. Sementara itu, pada pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah, biaya yang diminta melalui jalur tidak resmi disebut mencapai sekitar Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat dan sekitar Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Selain itu, muncul pula keluhan mengenai persyaratan administrasi yang dinilai tidak konsisten dengan kebijakan yang berlaku, termasuk dugaan permintaan dokumen tertentu yang menurut masyarakat seharusnya tidak lagi menjadi syarat dalam kondisi tertentu. Dugaan adanya praktik pemberian uang kepada oknum agar proses administrasi dipermudah juga menjadi perhatian.
Seorang pelaku biro jasa yang enggan disebutkan identitas lengkapnya mengaku praktik semacam itu telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut hampir setiap jenis pengurusan memiliki biaya tambahan di luar ketentuan resmi apabila ingin diproses lebih cepat.
Bahkan, menurut sumber tersebut, dugaan tarif tertinggi terjadi pada pengurusan perubahan nomor polisi kendaraan, yang nilainya dapat mencapai jutaan rupiah melalui jalur tidak resmi.
Apabila dugaan tersebut benar dan berlangsung secara terus-menerus, maka potensi kerugian masyarakat serta perputaran uang hasil pungli diperkirakan bernilai sangat besar setiap bulannya.
Praktik pungutan liar merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, pelayanan publik juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan asas transparansi, kepastian hukum, dan bebas dari pungutan liar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, Ombudsman, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar setiap oknum yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Samsat Cikarang maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(REDAKSI)