Dugaan Pungli Menggurita di Samsat Cikarang, Aparat Diminta Usut Dugaan Pelanggaran UU Tipikor dan Pelayanan Publik

RAJAWALITV. NET. CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Cikarang kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mengaku menemukan adanya biaya di luar ketentuan resmi yang diduga dibebankan dalam berbagai proses pengurusan dokumen kendaraan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah pemohon, dugaan pungli disebut terjadi pada layanan cek fisik kendaraan, pengesahan berkas, hingga pengurusan mutasi kendaraan. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme "jalur cepat" yang menawarkan percepatan pelayanan dengan imbalan sejumlah uang.

Beberapa pemohon mengaku diminta membayar biaya tambahan sekitar Rp30.000 pada proses cek fisik. Sementara untuk pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah, biaya melalui jalur tidak resmi disebut berkisar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, tergantung jenis kendaraan.

Seorang pelaku biro jasa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, hampir setiap jenis layanan memiliki biaya tambahan apabila ingin diproses lebih cepat dibanding prosedur reguler.

Masyarakat menilai apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu bukan hanya merugikan pemohon, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepada bapak presiden prabowo subiyanto bapak kapolri jenderal listiyo sigit kapolda jawa barat agar agar menindak tegas pungli di samsat cikarang bekasi 

Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan dan penerimaan imbalan yang bertentangan dengan kewajiban.

Selain itu, dugaan pungutan di luar ketentuan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan layanan secara profesional, transparan, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar.

Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengawas internal instansi terkait, untuk melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu guna memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cikarang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)