RAJAWALITV. NET. CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikarang kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku diminta membayar biaya di luar ketentuan resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, dugaan pungli disebut masih terjadi pada beberapa tahapan pelayanan. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal karena praktik yang mereka duga berlangsung tersebut diklaim masih berulang meskipun telah dilakukan evaluasi dan pergantian pejabat.
Dari keterangan beberapa sumber, modus yang dikeluhkan masyarakat diduga memanfaatkan minimnya pemahaman pemohon mengenai prosedur pelayanan dan biaya resmi. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi oknum tertentu untuk meminta imbalan di luar ketentuan apabila benar terjadi.
Pengamat pelayanan publik menilai, setiap laporan dugaan pungli harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang independen. Penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan apabila memang ditemukan pelanggaran.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau pungutan yang melawan hukum, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelayanan publik dan disiplin aparatur.
Masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto terus mendorong reformasi birokrasi yang bersih dari pungli. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memastikan setiap laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota Polri atau aparatur terkait diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila terdapat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cikarang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas informasi dan dugaan yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)