RAJAWALITV. NET. CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Cikarang kembali menjadi sorotan. Meski telah beberapa kali dilakukan pergantian pejabat dan evaluasi internal, keluhan masyarakat mengenai adanya biaya di luar ketentuan resmi disebut masih terus bermunculan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga yang mengurus administrasi kendaraan, dugaan pungli disebut terjadi pada beberapa tahapan pelayanan. Oknum tertentu diduga menawarkan proses yang lebih cepat dengan meminta sejumlah uang yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi.
Sejumlah pengamat pelayanan publik menilai, apabila praktik tersebut benar terjadi secara berulang, maka persoalannya tidak lagi bersifat individual, melainkan mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Pergantian pejabat semata dinilai tidak akan efektif apabila tidak disertai pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan, pengawasan, serta penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Praktik pungutan di luar ketentuan berpotensi merugikan masyarakat, mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, serta mengikis kepercayaan warga terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama pengawas internal didorong untuk melakukan penyelidikan secara transparan, termasuk menelusuri apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berasal dari praktik tersebut.
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang, pelaku dapat dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan dan penerimaan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, tindakan disiplin juga dapat dikenakan berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Cikarang maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Demi menjunjung asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
(Redaksi)