RAJAWALITV. NET. SULAWESI UTARA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik pelangsiran dan distribusi solar subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Beberapa SPBU di wilayah Tombatu, Tababo, Ratahan, Tanawangko, hingga Sawangan disebut dalam berbagai laporan warga sebagai lokasi yang perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga.
Masyarakat menilai pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi harus diperketat mengingat solar subsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi sektor usaha dan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Apabila distribusinya disalahgunakan melalui praktik pelangsiran atau penjualan kembali, negara berpotensi mengalami kerugian dan hak masyarakat penerima subsidi dapat terabaikan.
Selain dugaan pelangsiran, beredar pula informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebenaran informasi tersebut diharapkan dapat diungkap melalui investigasi dan pengawasan lapangan oleh instansi berwenang.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.
Publik mendesak Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Utara, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit distribusi, pemeriksaan rekaman CCTV, verifikasi data transaksi digital, serta inspeksi mendadak di SPBU-SPBU yang menjadi sorotan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Pemberantasan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi membutuhkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi hak masyarakat atas subsidi energi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(A, R)