RAJAWALITV. NET. DEPOK – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SPBU 34.164.14 di Jalan Raya Jatimulya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menyusul adanya dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi, terlihat adanya dugaan pengisian Pertalite secara berulang oleh kendaraan yang sama. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan bahwa BBM bersubsidi berpotensi disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat dikonfirmasi, salah seorang staf SPBU membantah adanya aktivitas pengisian berulang maupun penggunaan jeriken. Staf tersebut juga menyampaikan bahwa pengawas SPBU belum berada di lokasi ketika awak media meminta penjelasan.
Meski demikian, hasil pengamatan di lapangan mendorong perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah warga meminta Kepolisian, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan inspeksi serta penyelidikan menyeluruh apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar distribusi Pertalite tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti bersalah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan penyimpangan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan program subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
(Red)