DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI CIBADAK JADI SOROTAN, APARAT DIMINTA USUT TUNTAS TANPA TEBANG PILIH

Rajawalitv. Net. Sukabumi – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Cibadak kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang diterima media menyebutkan sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8883 VH diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jeriken.
Dalam rangkaian informasi tersebut juga muncul penyebutan nama seorang anggota kepolisian sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari institusi kepolisian maupun hasil proses hukum yang membuktikan dugaan tersebut.
Publik mendesak Kapolsek, Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, penindakan diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, media juga menerima informasi mengenai dugaan tindakan yang dianggap merendahkan atau menghina profesi jurnalis melalui percakapan WhatsApp. Apabila terdapat unsur pidana, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan pidana di antaranya terdapat dalam Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh dugaan yang berkembang berdasarkan alat bukti yang sah, memeriksa seluruh pihak yang terkait, serta menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)